REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berharap kepada badan usaha untuk tetap melindungi kesehatan pekerjanya dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di era pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Kami yakin siapapun yang terlibat selalu patuh dengan regulasi yang berlaku. Pada konteks ini badan usaha semuanya mendaftarkan seluruh pekerja dan secara rutin membayar iuran," katanya dalam sambutannya saat pertemuan dengan badan usaha di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis (16/7).
Fachmi menyadari pada masa pandemi Covid-19 terdapat beberapa sektor usaha yang terpukul karena harus terpaksa berhenti beroperasi atau mengurangi pekerjanya seperti bidang pariwisata dan lain-lain. Namun demikian, kata dia, pilihan untuk menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para pekerja di situasi krisis kesehatan seperti saat ini bukanlah pilihan yang tepat.
Menurut Fachmi Idris justru pada situasi pandemi ini masyarakat harus memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan khususnya akses terhadap pembiayaan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Hayani Rumondang pada acara peluncuran E-Dabu Mobile. Menaker menyampaikan bahwa setiap pekerja beserta dengan anggota keluarganya memiliki hak untuk mendapat jaminan kesehatan dari pemberi kerja.
"Dalam rangka memastikan pembangunan SDM Indonesia maju dibutuhkan pekerja yang sehat. Pekerja yang sehat dapat bekerja dengan baik dan produktif untuk keberlangsungan dunia usaha dan juga pembangunan Indonesia," katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada badan usaha untuk terus berkomitmen dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN, membayar iuran secara berkesinambungan, dan benar-benar mendaftarkan seluruh pekerjanya.