Rabu 01 Jul 2020 20:30 WIB

Pemerintah Diskon Lagi Listrik Rumah Tangga

Pemerintah sudah menginstruksikan PLN terkait mekanisme diskon tarif listrik ini.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Rida Mulyana. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan diskon tagihan listrik selama 6 bulan (April-September 2020) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, yaitu rumah tangga dengan Golongan Tarif R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu.
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Rida Mulyana. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan diskon tagihan listrik selama 6 bulan (April-September 2020) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, yaitu rumah tangga dengan Golongan Tarif R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan diskon tagihan listrik selama 6 bulan (April-September 2020) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, yaitu rumah tangga dengan Golongan Tarif R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu. Melalui kebijakan tersebut, rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA mendapat diskon 100 persen dan rumah tangga rentan miskin golongan tarif R.1/900 VA tidak mampu, mendapat diskon 50 persen.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat luas di masyarakat, terutama pada sisi perekonomian. Sesuai dengan arahan Presiden, Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga

Rida juga menjelaskan, pemakaian listrik R1/450 VA rata-rata 85,36 kWh/bulan, dengan harga jual PLN sebesar Rp 415/kWh. Rumah tangga miskin ini mendapat subsidi sebesar Rp 1.052/kWh atau menerima subsidi Rp 89.799/bulan.

"Kementerian ESDM sudah menginstruksikan PLN terkait mekanisme pelaksanaan pemberian diskon tarif," kata Rida dalam Konferensi Pers Update Gugus Tugas Penanganan Covid -19 terkait Jaminan Sosial Lewat Subsidi Biaya Listrik Rumah Tangga, di Jakarta, Rabu (1/7).

Untuk pelanggan rumah tangga R.1/ 450 VA regular/pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya bebannya. Sedangkan pelanggan rumah tangga R.1/450 VA tidak mampu prabayar diberikan token listrik gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.

Pelanggan rumah tangga R.1/900 VA tidak mampu regular/pascabayar hanya perlu membayar 50 persen biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan pelanggan rumah tangga R.1/900 VA tidak mampu prabayar diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dikalikan pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima subsidi listrik sekitar 40 persen berpenghasilan terendah dari populasi rakyat Indonesia. Saat ini jumlah pelanggan R.1/450 VA sekitar 23,9 juta pelanggan dan golongan R.1/900 VA tidak mampu sekitar 7,3 juta pelanggan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement