REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung mencatat hingga awal Juli 2020 sudah sekitar 70 jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung.
Sekretaris Distaru Kota Bandung, Agus Hidayat mengatakan angka itu ia himpun sejak Maret 2020 saat Covid-19 mulai mewabah di Kota Bandung. Seluruh jenazah tersebut merupakan rujukan dari rumah sakit yang menangani kasus Covid-19.
"Itu jumlah jenazah yang dimakamkan secara protokol COVID-19, tapi belum tentu positif kan," kata Agus di Balai Kota Bandung, Kamis.
Menurutnya, jenazah yang dimakamkan itu terdiri dari pasien yang dinyatakan pasien dalam pengawasan (PDP) dan yang sudah dinyatakan positif COVID-19.
Di Kota Bandung sendiri, saat ini tercatat sudah ada 40 kasus kematian yang dipastikan akibat COVID-19.
"Tapi memang angka itu terdiri dari PDP, meninggal, pokoknya yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19," katanya.
Dia mengatakan seluruh jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 itu dibebaskan biaya awal pemakaman. Namun menurutnya, para ahli waris masih harus tetap membayar biaya retribusi makam. "Jadi bebas pembayaran awal, kalau retribusi kan harus dicatat juga nanti, tahun depan mulai berlaku," katanya.
Meski begitu, ia mengaku agak kesulitan mencari ahli waris jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Karena, kata dia, jenazah tersebut biasanya langsung dimakamkan dengan cepat setelah korban meninggal.
"Kalau jenazah biasa kan menempuh dulu pencatatan, siapa ahli warisnya, baru dimakamkan. Tapi kalau yang Covid-19, dari rumah sakit itu langsung dimakamkan. Jadi kita harus mencari datanya," kata dia.
Menurutnya, saat ini masih ada sekitar dua jenazah yang belum diketahui ahli warisnya meski telah dimakamkan dengan protokol Covid-19. "Tapi kita juga terus cari siapa ahli warisnya. Kita pun harus jelas," katanya