REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengaku belum bisa berbuat banyak, soal pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi pedagang jual beli online atau daring. Berbeda dengan pedagang konvensional yang sudah berlaku Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019, yang mulai mengikat aturan untuk pedagang pasar tradisional, swalayan dan mall.
Sebaliknya Pergub 142 tahun 2019 tentang pelarangan penggunaan kantong plastik dan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan ini, belum bisa diterapkan bagi pedagang daring. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengakui selama pandemi ini memang terjadi peningkatan frekuensi orang yang berbelanja secara daring.
"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang salah satunya direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)," ujar Andono, Kamis (2/7).
Imbauan itu juga diperuntukkan baik itu layanan antar makanan siap saji ataupun belanja online berbentuk paket. Hal ini penting, karena kantong plastik telah berdampak luas merusak lingkungan terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.