REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengaku belum bisa berbuat banyak, soal pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi pedagang jual beli online atau daring. Berbeda dengan pedagang konvensional yang sudah berlaku Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019, yang mulai mengikat aturan untuk pedagang pasar tradisional, swalayan dan mall.
Sebaliknya Pergub 142 tahun 2019 tentang pelarangan penggunaan kantong plastik dan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan ini, belum bisa diterapkan bagi pedagang daring. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengakui selama pandemi ini memang terjadi peningkatan frekuensi orang yang berbelanja secara daring.
"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang salah satunya direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)," ujar Andono, Kamis (2/7).
Imbauan itu juga diperuntukkan baik itu layanan antar makanan siap saji ataupun belanja online berbentuk paket. Hal ini penting, karena kantong plastik telah berdampak luas merusak lingkungan terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.
Ia juga berharap beberapa aplikator juga sudah menyiapkan tas khusus delivery, bukan kantong plastik bekas untuk mitranya. Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau mengabungkan belanja.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan komitmen Pemprov DKI Jakarta adalah mengubah wajah kota agar lebih ramah lingkungan. Hal itu dapat terwujud dengan kolaborasi bersama dengan memastikan bahwa setiap kegiatan warganya tidak meninggalkan banyak residu, terutama residu yang tidak dapat didaur ulang.
Larangan kantong plastik sekali pakai ini bagian dari usaha pemerintah Jakarta memastikan kota ini semakin bersahabat pada lingkungan hidup. Dan kegiatan di masyarakat adalah kegiatan yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaurulang.
"Ketika residu tidak dapat didaur ulang maka dia menimbulkan masalah bukan hanya pada generasi kita, melainkan juga generasi masa depan. Maka kita perlu mengubah perilaku agar setiap orang dan kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable development,” lanjutnya
Anies juga berharap seluruh komponen masyarakat dapat turut aktif menegakkan peraturan mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Sehingga bukan hanya mengandalkan petugas untuk mengawasi penegakan Pergub ini, melainkan dapat lebih membangun kesadaran untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri.
“Nah kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro aktif mengawasi, selain petugas kita juga mengawasi," terangnya.
Jadi petugas Satpol PP kemudian petugas lingkungan hidup dari wilayah,semua akan ikut mengawasi pelaksanaan ini semua. Dengan aturan larangan kantong plastik yang resmi berlaku Juli ini, diharapkan nantinya semua warga bisa mengurangi sampah plastik, dan membuat Jakarta lebih ramah lingkungan.