REPUBLIKA.CO.ID, MENTOK -- Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuat dokumen palsu hasil tes cepat Covid-19 milik enam orang penumpang kapal feri yang ditangkap di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.
"Enam penumpang yang baru tiba tersebut saat ini masih kami tahan dan dari informasi yang didapat, mereka membeli dokumen palsu hasil tes cepat tersebut dari seseorang di Sumatera Selatan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, Kamis (2/7).
Fedriansah mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Polres Banyuasin, Sumatra Selatan untuk memudahkan pengejaran terhadap pelaku pemalsu dokumen tersebut. "Setelah interogasi awal terhadap enam orang penumpang kapal feri tersebut, kami langsung menghubungi Polres Banyuasin untuk memudahkan proses penangkapan terhadap pelaku pemalsu dokumen," katanya.
Hal ini dikatakan Kapolres Bangka Barat menindaklanjuti penahanan enam penumpang kapal feri yang baru tiba dari Pelabuhan Tanjungapi-api Sumatera Selatan karena diduga memiliki dokumen tes cepat palsu oleh tim verifikasi penumpang di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, pada Rabu (1/7) sore.
Sebanyak enam orang laki-laki tersebut, masing-masing berinisial RD (30 tahun), EF (30), AX (36), IH (29), SL (43) dan AS (28) seluruhnya warga Kecamatan Kandis, Ogan Ilir, Sumsel. Mereka ditangkap dan diproses hukum sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-69/VII/2020/Babel/Res Babar/SPKT, tanggal 1 Juli 2020 karena dugaan memakai surat keterangan palsu.
Kronologi penangkapan terhadap enam orang tersebut berawal dari kecurigaan para petugas tim verifikasi dokumen yang ada di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok. Pada saat tiba di Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, seluruh penumpang kapal feri dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan dokumen sesuai persyaratan untuk pencegahan penularan Covid-19 sesuai aturan kesehatan yang berlaku, salah satunya dokumen hasil tes cepat.
"Saat dilakukan verifikasi dokumen tersebut, petugas curiga terhadap surat keterangan hasil tes imunoserologi yang dibawa enam orang itu karena dikeluarkan oleh RSUP Mohammad Hosein Palembang tersebut memiliki kesamaan nomor pasien dan nomor laboratorium," katanya.
Setelah dimintai keterangan, enam orang tersebut memberikan informasi dan mengakui tidak melakukan pemeriksaan di rumah sakit itu dan surat keterangan tersebut dibeli dari sopir atau agen travel di Kota Palembang seharga Rp 250 ribu sudah termasuk ongkos angkutan hingga pelabuhan. Dengan berbekal surat hasil tes imunoserologi yang menunjukkan hasil nonreaktif tersebut, enam orang itu lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Tanjungapi-api selanjutnya menyeberang ke Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.
"Namun di Pelabuhan Tanjungkalian mereka terpaksa ditahan dan dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku karena diduga menyalahi aturan kepemilikan dokumen palsu tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar KTP atas nama para pelaku, enam lembar tiket terpadu Pelabuhan Tanjungapi-api, enam lembar surat hasil tes imunoserologi Covid-19 dari RSUP Mohammad Hoesin dengan nomor pasien 00157973, nomor laboratorium 20028679, atas nama dr. Hanry Tanto, dengan hasil nonreaktif;
"Enam orang tersebut masih menjalani proses penyidikan karena diduga melanggar Pasal 263 subsider pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan empat tahun," katanya.