Jumat 03 Jul 2020 17:31 WIB

Sepekan Sebelum Menikah, Tersangka Narkoba Ditangkap

Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,3 kilogram.

Ilustrasi Penangkapan Tersangka Narkoba. Aparat gabungan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap tersangka narkoba jaringan antarprovinsi berinisial SR alias Tio. Tersangka yang ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,3 kilogram ternyata berencana menikah pekan depan.
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Narkoba. Aparat gabungan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap tersangka narkoba jaringan antarprovinsi berinisial SR alias Tio. Tersangka yang ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,3 kilogram ternyata berencana menikah pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aparat gabungan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap tersangka narkoba jaringan antarprovinsi berinisial SR alias Tio. Tersangka yang ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,3 kilogram ternyata berencana menikah pekan depan.

"Rencananya pekan depan dia mau menikah. Dia mengaku tinggal seminggu lagi menikah. Namun, terlebih dahulu ditangkap," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Jumat (3/7).

Baca Juga

SR ditangkap aparat gabungan dari Polda NTB, BNNP NTB, dan Polresta Mataram di bawah kendali AKP Elyas Ericson di Punia, Mataram, pada Rabu (1/7) lalu. Elyas menjelaskan, penangkapan terhadap SR berdasarkan hasil pengembangan yang berawal dari penemuan plastik merah berisi tujuh bungkus poketan sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 3,3 kilogram di Karang Sukun, Mataram, Senin (29/6).

Hasil dari penemuan tersebut, aparat gabungan lebih dahulu menangkap kakak kandung SR, berinisial DD, bersama rekannya ZU dan seorang perempuan yang rencananya akan dia nikahi pekan depan, berinisial SU. "Berangkat dari temuan di lapangan, akhirnya kami menemukan identitas SR dan melakukan penangkapan pada hari Rabu (1/7)," ujarnya.

Aparat gabungan menyita seluruh barang berharga milik SR dan juga dari DD, ZU, dan SU. Bahkan, rumah elite yang diduga dibeli SR dari hasil bisnis sabu-sabu juga turut disita. Ericson mengatakan penyidik telah menetapkan SR sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk tiga pelaku yang turut ditangkap, kini masih berstatus saksi. Jadi, untuk peran mereka masih kami dalami lagi," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement