Jumat 03 Jul 2020 18:43 WIB

Kemendikbud Bantu Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

Perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru.

Red: Ratna Puspita
Mendikbud Nadiem Makarim
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mendikbud Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantu mahasiswa yang kesulitan dalam melanjutkan pendidikan akibat pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020. Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. 

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang sama dengan enam SKS. Hal itu berlaku bagi semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).