REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jayapura Ajun Komisaris Besar Viktor Dean Mackbon mengkritisi sifat hukum pidana di Indonesia dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum pidana di Indonesia masih menerapkan retributive justice (keadilan retributif), yang fokus pada pelaku sehingga mengabaikan hak-hak korban.
"Ironisnya, kita masih menerapkan suatu hukum yang sifatnya retributive justice (penyelesaian perkara pidana dengan cara penghukuman, red.) sehingga korban, khususnya perempuan, tidak mendapatkan perhatian dari penegak hukum," kata Viktor dalam presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020 secara daring, Jumat (3/7).
Padahal, menurut Viktor, sisi-sisi korban kekerasan, khususnya perempuan, perlu juga diperhatikan dan diutamakan. "Kadang, pelaku yang lebih diutamakan. Ini yang menginisiasi inovasi pelayanan publik kami (Polres Jayapura)," kata Viktor.
Dalam hal perspektif gender di Kabupaten Jayapura, kata Viktor, perempuan kerap diposisikan lebih rendah daripada laki-laki sehingga perempuan kurang mandiri dalam menyatakan hak-haknya. Selanjutnya, angka kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jayapura juga cukup tinggi.
"Sepanjang tahun 2017 tercatat ada 128 kasus, kemudian pada tahun 2018 naik menjadi 131 kasus," kata Viktor.
Hal itu diperparah pula dengan adanya kasus yang terjadi berulang dan sifat retributive justice hukum pidana di Indonesia. Untuk memberikan perlindungan yang lebih nyaman dan mengembalikan kondisi psikologis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Jayapura membuat rumah aman bagi perempuan bernama "Apuse Pelita".
Program itu kemudian diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020 yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan berhasil menjadi Top 99 atau 99 besar inovasi pelayanan publik. Korban kekerasan dalam rumah tangga yang didominasi kaum perempuan dan anak, menurut dia, saat mendatangi kantor polisi mengalami kondisi psikologis yang terguncang.
Secara umum, mereka tidak berani pulang, terutama yang tidak memiliki sanak famili di sekitar tempat tinggalnya. Di rumah aman Apuse Pelita tersebut, korban bisa tinggal dengan aman dan diberi fasilitas tinggal yang layak, seperti kamar, kasur, bantal, kamar mandi lengkap alat mandi, dan lain-lain.
Keunikan dari inovasi ini, kata Viktor, adalah sinergi dan profesionalitas antarelemen, yaitu Polres Jayapura yang memberikan konsultasi hukum dan hak asasi manusia.
Sementara itu, Dinas Sosial Jayapura yang menyediakan sarana dan prasarana serta pembiayaan; Dinas Pemberdayaan Perempuan Jayapura yang memberikan pelatihan dan pendampingan; panti asuhan yang menyediakan tempat tinggal sementara (rumah aman). Selain itu, tokoh masyarakat yang memberikan input dari sisi nonhukum serta melakukan pembimbingan kearifan lokal bagi korban.
Ia menjelaskan program Apuse Pelita ini hanyalah sebagai wadah bagi setiap instansi yang terlibat agar terkoordinasi. Selebihnya setiap instansi melaksanakan perannya masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
"Hal ini efisien, tidak membutuhkan biaya khusus karena setiap pihak menggunakan anggaran kerja masing-masing," kata Viktor.
Adapun hasil yang diharapkan dari Apuse Pelita ialah peningkatan jumlah pelaporan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengembalikan keharmonisan antara suami/istri pascapermasalahan yang mereka alami. "Penyelesaian masalah di luar pengadilan meningkat drastis sebesar 29 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya (2018). Respons masyarakat terhadap program ini juga makin banyak, masyarakat di Jayapura turut merasakan manfaat," kata Viktor.
Keberhasilan itu juga turut menjadi inspirasi bagi Pemerintah Bupati Jayapura sehingga Bupati Jayapura Matius Awoitauw mengatakan akan ikut menyiapkan tempat khusus dengan fasilitas mumpuni untuk mengembangkan Apuse Pelita. "Kami secara resmi sudah membuat memo of understanding dengan Polres Jayapura untuk beberapa kegiatan KDRT dan perlindungan dan penelataran anak-anak agar tidak dibiarkan ada di mana-mana," ujar Matius.