Jumat 03 Jul 2020 19:12 WIB

Kapolres Kritik Hukum Pidana Soal Kekerasan Pada Perempuan

Indonesia menerapkan retributive justice sehingga korban tak mendapat perhatian.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Kapolres Jayapura Ajun Komisaris Besar Viktor Dean Mackbon mengkritisi sifat hukum pidana di Indonesia dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap perempuan yang menerapkan retributive justice.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Kapolres Jayapura Ajun Komisaris Besar Viktor Dean Mackbon mengkritisi sifat hukum pidana di Indonesia dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap perempuan yang menerapkan retributive justice.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jayapura Ajun Komisaris Besar Viktor Dean Mackbon mengkritisi sifat hukum pidana di Indonesia dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum pidana di Indonesia masih menerapkan retributive justice (keadilan retributif), yang fokus pada pelaku sehingga mengabaikan hak-hak korban. 

"Ironisnya, kita masih menerapkan suatu hukum yang sifatnya retributive justice (penyelesaian perkara pidana dengan cara penghukuman, red.) sehingga korban, khususnya perempuan, tidak mendapatkan perhatian dari penegak hukum," kata Viktor dalam presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020 secara daring, Jumat (3/7).

Baca Juga

Padahal, menurut Viktor, sisi-sisi korban kekerasan, khususnya perempuan, perlu juga diperhatikan dan diutamakan. "Kadang, pelaku yang lebih diutamakan. Ini yang menginisiasi inovasi pelayanan publik kami (Polres Jayapura)," kata Viktor.

Dalam hal perspektif gender di Kabupaten Jayapura, kata Viktor, perempuan kerap diposisikan lebih rendah daripada laki-laki sehingga perempuan kurang mandiri dalam menyatakan hak-haknya. Selanjutnya, angka kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jayapura juga cukup tinggi.