REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Keuangan Republik Indonesia berkomitmen menjadikan digitalisasi sebagai pendorong baru aktivitas ekonomi. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Adi Budiarso menyampaikan Kemenkeu telah membuat model ekosistem digital ekonomi yang melibatkan platform, logistik, sistem pembayaran, dan data. "Kita siapkan model untuk mendukung maraknya digitalisasi yang bisa mendorong aktivitas industri," katanya dalam Webinar LPPI, Jumat (3/7).
Indonesia diprediksi jadi negara dengan perkembangan size ekonomi digital tertinggi se-ASEAN pada 2025 dengan nilai sekitar 135 miliar dolar AS. Pada 2019, ukuran ekonomi digital Indonesia sudah mencapai 40 miliar dolar AS, lebih tinggi dibanding Thailand dan Singapura dengan masing-masing 18 miliar dolar AS dan 15 miliar dolar AS.
Perkembangan fintech juga pesat yang per April 2020 jumlahnya mencapai 350 fintech dengan volume transaksi 32,42 miliar dolar AS pada 2019. Diproyeksi pada 2020 nilainya mencapai 38,02 miliar dolar AS dan 50 miliar dolar AS pada 2023.
Perkembangan transaksi nontunai pun demikian. Penggunaan uang elektronik terus tumbuh ditunjukkan dengan peningkatan jumlah uang elektronik beredar dan volume juga nominal transaksi uang elektronik.
Per April 2020, jumlah uang elektronik beredar mencapai Rp 412 juta, naik dari Rp 292 juta pada keseluruhan tahun 2019. Sementara jumlah transaksinya secara nominal per 2019 yakni Rp 145 triliun dengan volume 5 miliar.
Dari sisi perkembangan niaga daring, nilai transaksi penjualan e-commerce ritel Indonesia sudah mencapai 10,4 miliar dolar AS pada 2019. Penjualan e-commerce ritel diproyeksi akan tumbuh 133,5 persen menjadi 16,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 219 triliun pada 2022 dari posisi 2017.
Pasar e-commerce Indonesia diperkirakan akan mencapai 52 persen e-commerce di kawasan Asia Tenggara. Dari Laporan Nielsen yang bertajuk Indonesia Ocean of Opportunities Overcoming Dead Win and Riptide 2017, ecommerce Indonesia akan mencapai 46 miliar dolar AS atau Rp 615 triliun.
Maka dari itu, Adi menyampaikan pemerintah memberikan dukungan dalam beberapa hal. Seperti melalui kebijakan, regulasi, penyediaan infrastruktur, dukungan pembiayaan, mendigitalkan UMKM, perlindungan konsumen, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Di Kementerian Keuangan sendiri, sejumlah program pendukung ekonomi digital diantaranya review peraturan perundang-undangan, penyaluran bantuan sosial secara non-tunai, pengembangan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), pembiayaan Ultra Mikro, hingga penjualan Surat Berharga Negara secara online.