Ahad 05 Jul 2020 18:53 WIB

UMY dan Warga Tamantirto Siapkan Protokol Sambut Mahasiswa

Mereka wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di tempat kos masing-masing.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kampus UMY.
Foto: Wahyu Suryana.
Kampus UMY.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan warga Desa Tamantirto, Bantul, DIY, bekerja sama menyambut kedatangan mahasiswa di tengah pandemi Covid-19. Terutama, dalam merumuskan protokol kedatangan para mahasiswa UMY.

Protokol kedatangan telah disepakati berdasarkan beberapa UU yang ditetapkan terkait protokol penanganan Covid-19. UU tentang Wabah Penyakit Menular, UU tentang Karantina Kesehatan, SE Gubernur DIY tentang Peningkatan Kewaspadaan.

Ada pula Peraturan Bupati Bantul tentang Kewajiban Karantina, Instruksi Bupati Bantul tentang Peningkatan Kewaspadaan, dan SE Bupati Bantul Nomor 440/02397/HKM per 18 Juni 2020 dan SE Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2020.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 UMY, Dr Sukamta mengatakan, ada beberapa protokol kedatangan mahasiswa yang disepakati UMY dan Desa Tamantirto. Di antaranya, mahasiswa wajib melaporkan kedatangan minimal dua hari sebelum kedatangan.

Lapor kepada perguruan tinggi asal, pemilik kos, dan Pemkab Bantul dengan mengisi form pada link https://www.corona.bantulkab.go.id. Lalu, mahasiswa dianjurkan sampai di tempat tinggal masing-masing antara 06.00-23.59 WIB.

Kemudian, mahasiswa wajib menunjukkan surat keterangan akan aktif mengikuti kegiatan lain di kampus ke pihak yang berkepentingan. Mahasiswa dari luar DIY dan Jawa Tengah dan daerah menerapkan PSBB wajib menunjukkan hasil rapid test.

"Paling lama tujuh hari sebelum kedatangan. Sebaliknya, bagi mahasiswa dari Jawa Tengah, bukan dari zona merah dan menerapkan PSBB, cukup membawa surat keterangan sehat paling lambat tujuh hari sebelum kedatangan," kata Sukamta.

Hal terpenting lain dalam protokol kedatangan mahasiswa, mereka wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di tempat kos masing-masing. Terhitung sejak kedatangan di DIY dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan PHBS.

Setelah mahasiswa sampai di tempat kos, diwajibkan membersihkan diri secara keseluruhan seperti memakai shampoo dan sabun yang bersih. Setelah karantina, mahasiswa wajib laporkan daring melalui portal Pemkab Bantul dan KRS Online.

Selain itu, mereka wajib melaporkan diri ke puskesmas setempat untuk mendapat surat keterangan sehat secara gratis. Selanjutnya, dibolehkan beraktivitas normal kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Protokol kedatangan mahasiswa UMY ini telah disetujui warga Desa Tamantirto, dan kampus-kampus di sekitarnya seperti UMY dan Alma Ata yang berlaku dan dilaksanakan sejak 2 Juli-30 November 2020," ujar Sukamta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement