Selasa 07 Jul 2020 15:58 WIB

In Picture: Pengungkapan Kasus Peretasan Situs Lembaga Negara

Seorang pelaku diduga telah melakukan peretasan terhadap 1309 situs lembaga negara..

Red: Mohamad Amin Madani

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) menunjukkan barang bukti rilis pengungkapan kasus peretasan situs lembaga negara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial ADC yang diduga telah melakukan peretasan terhadap 1309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan, dan jurnal ilmiah, diantaranya situs Badilum (Mahkamah Agung), Pengadian Negeri Sleman, dan Pemprov Jateng. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan) didampingi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kedua kiri) dan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol (kiri) menunjukkan barang bukti rilis pengungkapan kasus peretasan situs lembaga negara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial ADC yang diduga telah melakukan peretasan terhadap 1309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan, dan jurnal ilmiah, diantaranya situs Badilum (Mahkamah Agung), Pengadian Negeri Sleman, dan Pemprov Jateng. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) didampingi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (ketiga kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) menunjukkan tersangka berikut barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peretasan situs lembaga negara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial ADC yang diduga telah melakukan peretasan terhadap 1309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan, dan jurnal ilmiah, diantaranya situs Badilum (Mahkamah Agung), Pengadian Negeri Sleman, dan Pemprov Jateng. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) menunjukkan barang bukti rilis pengungkapan kasus peretasan situs lembaga negara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial ADC yang diduga telah melakukan peretasan terhadap 1309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan, dan jurnal ilmiah, diantaranya situs Badilum (Mahkamah Agung), Pengadian Negeri Sleman, dan Pemprov Jateng.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement