Selasa 07 Jul 2020 20:27 WIB

UMKM Daftar Hitam tidak Dapat Penjaminan Kredit Modal Kerja

Penjaminan kredit modal kerja diberikan pada UMKM yang bankable dengan kondisi sehat.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menegaskan bahwa program penjaminan kredit modal kerja (KMK) tidak diperuntukkan bagi UMKM yang masuk dalam daftar hitam nasional (DHN). Ia menyampaikan plafon maksimal pinjaman Rp 10 miliar.

"Program ini tidak termasuk bagi UMKM yang sudah masuk daftar hitam nasional," ucap Menteri Teten dalam peluncuran program penjaminan KMK UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Jakarta, Selasa (7/7).

Baca Juga

Ia menambahkan program penjaminan itu dapat dimanfaatkan seluruh pelaku UMKM yang sudah terhubung dengan lembaga pembiayaan, baik perbankan, koperasi, hingga lembaga wakaf mikro.

"Penjaminan kredit modal kerja diberikan pada UMKM yang bankable dengan kondisi yang sehat. Kategori UMKM saya kira sudah jelas diatur dalam PMK 71/2020, yaitu dalam bentuk perseorangan, koperasi dan badan usaha," paparnya.

Saat ini, UMKM yang sudah terhubung ke lembaga pembiayaan mencapai sekitar 60,6 juta. "Penjaminan kredit modal kerja yang dijaminkan pemerintah itu menyasar pelaku UMKM yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021," paparnya.

Program penjaminan kredit modal kerja itu dapat menggerakkan aktivitas ekonomi nasional. "Ini prinsipnya program itu," ucap Teten.

Sementara itu, Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Priyastomo selaku penyalur mengatakan dalam melaksanakan program itu, pihaknya bekerja sama dengan Askrindo dan Jamkrindo sebagai lembaga penjamin yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Ia mengemukakan terdapat beberapa kriteria bagi UMKM selaku terjamin, salah satunya adalah debitur mempunyai kolektibilitas "performing loan" per 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam DHN.

Ia menjelaskan dalam kerja sama itu, Askrindo atau Jamkrindo akan menjamin 80 persen dari tunggakan pokok dan/atau bunga atau dari maksimal sebesar plafon pinjaman program PEN yang direalisasikan dan Pemerintah menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada kedua lembaga penjamin dimaksud.

"Bank BRI sebagai penyalur kredit akan selalu tetap menerapkan azas prudential banking serta berpedoman pada syarat dan ketentuan atas penjaminan tersebut,," kata Priyastomo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement