Rabu 08 Jul 2020 07:45 WIB

628 Burung Jalak Kerbau Dilepasliarkan

628 burung jalak kerbau dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam Sibolangit

Petugas menunjukkan burung Jalak Kerbau
Petugas menunjukkan burung Jalak Kerbau

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara melepasliarkan 628 ekor satwa burung jalak kerbau dan 259 ekor burung kacer poci ke Taman Wisata Alam Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi mengatakan pelepasan burung tersebut merupakan hasil tangkapan petugas Resor Konservasi Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, karena tidak memiliki dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Ia menyebutkan, pada Ahad (21/6) dinihari petugas menemukan lima koli barang dicurigai berisi satwa yang akan dikiriman ke Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan petugas ditemukan satwa burung yang akan dikirim tanpa dilengkapi dokumen yang sah yaitu SATS-DN.Selanjutnya petugas mengamankannya dan membawanya ke kantor BBKSDA Sumut.

"Setelah dilakukan pembongkaran terhadap lima koli barang tersebut, ditemukan sebanyak 61 keranjang sedang dan kecil sebagai tempat penyimpanan burung.Dengan rincian 41 keranjang ukuran sedang dan 20 keranjang ukuran kecil," ujarnya dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa (7/7)

Ia mengatakan, dari 41 keranjang ukuran sedang itu ditemukan 637 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres Javanicus), yakni 9 ekor dalam keadaan mati, dan 628 ekor lainnya masih hidup.

Sedangkan dari 20 keranjang ukuran kecil ditemukan 269 ekor burung Kacer Poci (Copsychus Saularis), yakni 10 ekor dalam keadaan mati, dan 259 ekor masih kondisi hidup.

"Untuk satwa burung yang masih hidup, petugas melepasliarkan di kawasan TWA Sibolangit pada hari itu juga, dan yang mati dikuburkan/ditanam di lokasi yang sama.Terhadap kasus ini sedang dilaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement