Rabu 08 Jul 2020 16:56 WIB

Pemkab Purbalingga Cabut 'Jam Malam'

pencabutan jam malam takberlaku untuk tempat hiburan seperti rumah karaoke, club.

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang karaoke (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang karaoke (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Memasuki masa transisi menuju era new normal, Pemkab Purbalingga mencabut ketentuan mengenai 'jam malam'. Hal ini tertuang dalam SE Bupati Nomor  300/12464, yang menegaskan ketentuan jam malam tersebut. "Namun ketentuan pencabutan jam malam ini, tidak berlaku untuk tempat-tempat hiburan seperti rumah karaoke, club, playstation dan sejenisnya," jelas Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (8/7).

Dia menyebutkan, pemilik atau pengelola usaha hiburan masih tetap harus menutup usahanya sampai dengan pandemi dinyatakan berakhir atau diberlakukan tatanan keadaan baru (new normal). "Kita tetap melarang tempat usaha hiburan untuk buka, karena tempat hiburan semacam itu akan mengumpulkan sekelompok orang dalam waktu lama dan menggunakan alat secara bergantian. Hal ini sangat potensial terjadi penularan," katanya.

Baca Juga

Menurutnya, kebijakan pencabutan ketentuan 'jam malam' didasari pertimbangan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, serta merespons kebijakan pemerintah terkait cipta kondisi pemberlakuan new normal secara terukur dan bertahap. "Kabupaten Purbalingga baru pada tahap transisi menuju new normal. Belum memasuki new normal," jelasnya.

Dia menyebutkan, data terakhir perkembangan Covid-19 di Purbalingga memang cukup menggembirakan. Banyak pasien yang sembuh, dan angka penambahan kasus baru juga sudah sangat lambat. Meski demikian, dia mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Ketua tim gugus di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan, tetap harus melakukan sosialisasi dan pengawasan mengenai penerapan protokol kesehatan.

"Saya minta camat, kades dan kepala kelurahan menggandeng Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat," katanya.

Data dari Gugus Tugas Covid 19 Purbalingga pada Rabu (19/6), mencatat hanya tinggal empat orang pasien positif yang masih dirawat di rumah sakit. Total keseluruhan positif ada sebanyak 61 orang, namun dari jumlah itu sebanyak 56 orang dinyatakan sembuh, dan seorang meninggal.

Sedangkan untuk yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), saat ini ada tujuh orang yang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Total PDP ada sebanyak 380 pasien, yang kemudian negatif Covid 19 ada sebanyak 286 orang. Namun dari jumlah itu, sebanyak 26 orang meninggal dunia. n eko widiyatno 

PURBALINGGA -- Memasuki masa transisi menuju era new normal, Pemkab Purbalingga mencabut ketentuan mengenai 'jam malam'. Hal ini tertuang dalam SE Bupati Nomor  300/12464, yang menegaskan ketentuan jam malam tersebut. "Namun ketentuan pencabutan jam malam ini, tidak berlaku untuk tempat-tempat hiburan seperti rumah karaoke, club, playstation dan sejenisnya," jelas Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (8/7).

Dia menyebutkan, pemilik atau pengelola usaha hiburan masih tetap harus menutup usahanya sampai dengan pandemi dinyatakan berakhir atau diberlakukan tatanan keadaan baru (new normal). "Kita tetap melarang tempat usaha hiburan untuk buka, karena tempat hiburan semacam itu akan mengumpulkan sekelompok orang dalam waktu lama dan menggunakan alat secara bergantian. Hal ini sangat potensial terjadi penularan," katanya.

Menurutnya, kebijakan pencabutan ketentuan 'jam malam' didasari pertimbangan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, serta merespons kebijakan pemerintah terkait cipta kondisi pemberlakuan new normal secara terukur dan bertahap. "Kabupaten Purbalingga baru pada tahap transisi menuju new normal. Belum memasuki new normal," jelasnya.

Dia menyebutkan, data terakhir perkembangan Covid-19 di Purbalingga memang cukup menggembirakan. Banyak pasien yang sembuh, dan angka penambahan kasus baru juga sudah sangat lambat. Meski demikian, dia mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Ketua tim gugus di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan, tetap harus melakukan sosialisasi dan pengawasan mengenai penerapan protokol kesehatan.

"Saya minta camat, kades dan kepala kelurahan menggandeng Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat," katanya.

Data dari Gugus Tugas Covid 19 Purbalingga pada Rabu (19/6), mencatat hanya tinggal empat orang pasien positif yang masih dirawat di rumah sakit. Total keseluruhan positif ada sebanyak 61 orang, namun dari jumlah itu sebanyak 56 orang dinyatakan sembuh, dan seorang meninggal.

Sedangkan untuk yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), saat ini ada tujuh orang yang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Total PDP ada sebanyak 380 pasien, yang kemudian negatif Covid 19 ada sebanyak 286 orang. Namun dari jumlah itu, sebanyak 26 orang meninggal dunia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement