Rabu 08 Jul 2020 18:06 WIB

Tak Pakai Masker, 240 Warga di Kota Cirebon Terjaring Razia

Masker merupakan upaya paling rendah untuk menghindari paparan Covid-19.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker untuk menyapu jalan saat razia di Pasar Setro, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7/2020). Tindakan itu guna mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker untuk menyapu jalan saat razia di Pasar Setro, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7/2020). Tindakan itu guna mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sedikitnya 240 warga di Kota Cirebon terjaring razia yang digelar Pemkot Cirebon, Rabu (8/7). Razia itu akan diterus dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Razia digelar serentak di berbagai titik lokasi. Salah satunya di ruas Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon. Para pejalan kaki maupun pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker, langsung digiring ke pos yang disediakan.

Baca Juga

Di pos tersebut, mereka diminta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk dicatat nama dan alamatnya. Setelah dicatat, KTP dikembalikan kepada mereka. Tak hanya itu, petugas juga memberikan sebuah masker gratis dan mengedukasi mereka agar senantiasa menggunakan masker setiap bepergian kemana pun.

‘’Untuk saat ini, warga yang tidak menggunakan masker hanya didata dan diberikan teguran,’’ kata Andi.

Andi menilai, teguran dan pendataan itu juga merupakan bentuk sanksi sosial yang diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker. Namun kedepan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi apakah teguran dan pencatatan itu cukup untuk menyadarkan mereka yang melanggar.

‘’Apalagi kalau ternyata pelanggaran itu dilakukan oleh orang yang sama,’’ kata Andi.

Andi menambahkan, razia penggunaan masker di Kota Cirebon akan terus digencarkan. Menurutnya, penggunaan masker merupakan upaya untuk melindungi diri dan keluarga dari Covid-19.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, juga sempat memantau pelaksanaan razia masker di depan SMK Negeri 2 Cirebon. Dia juga menasehati warga yang terjaring razia, untuk senantiasa menggunakan masker demi keselamatan dan kesehatan diri dan keluarga mereka.

Masker, lanjut Azis, merupakan upaya perlindungan paling rendah untuk menghindari paparan Covid-19. Untuk itu, dia meminta kepada warganya untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Tak hanya memantau razia masker, Azis bersama Forkopimda juga mendatangi Pasar Pagi, Gunung Sari Trade Center (GTC), Cirebon Super Block (CSB) dan Grage Mall. 

Kepada pengelola pasar tradisional dan pengelola mall serta pusat perbelanjaan, Azis juga menekankan agar tiada henti mengingatkan para pengunjung untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan.

‘’Kita tentu tidak ingin kembali lagi ke masa PSBB. Untuk itu, protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat,’’ tandas Azis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement