Jumat 10 Jul 2020 19:41 WIB

KPK Beraksi di Banjar, Pemkot: Pemerintahan Tetap Berjalan

Penyidik KPK hanya mengamankan sejumlah berkas tanpa menahan seorang pun.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID,  BANJAR -- Sejumlah kantor pemerintahan di Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar) digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (9/7) dan Jumat (10/7). Dalam aksi penggeledahan itu, penyidik KPK hanya mengamankan sejumlah berkas tanpa menahan seorang pun.

Wakil Wali Kota Banjar, Nana Suryana mengonfirmasi kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK itu. Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh. Kendati demikian, ia mengatakan jalannya pemerintahan di Kota Banjar tak akan terganggu dengan adanya pegggeledahan yang dilakukan KPK. "Insya Allah tidak (mengganggu jalannya pemerintahan)," kata dia, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.

Baca Juga

Nana tak mau berkomentar lebih jauh mengenai aksi penggeledahan itu. "Saya masih di Bandung, nanti malam baru pulang (ke Banjar)," kata dia.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjar pada 2012-2017. Menurut dia, tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti. Di antaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Ia menyebutkan, tempat yang digeledah antara lain Pendopo Wali Kota Banjar dan Dinas PUPR Kota Banjar.

Fikri belum bisa menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. "Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement