Selasa 14 Jul 2020 15:53 WIB

Pemkot Dukung Sanksi Denda Bagi yang Tak Pakai Masker

Kebijakan tersebut untuk membangun kesadaran masyarakat memakai masker saat pandemi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Seorang pengendara mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat melintas di Terusan Jalan Jakarta, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Seorang pengendara mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat melintas di Terusan Jalan Jakarta, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan kebijakan memberi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu kepada masyarakat yang tidak memakai masker di masa pandemi covid-19. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus meningkatkan kesadaran tentang bahaya Covid-19.

"Tentu apresiasi, tujuannya warning mengedukasi pemerintah ke masyarakat.  Kalau diperingati, tidak ngagugu (nurut) akan ditindak dengan denda," ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (14/7).

Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut bukan untuk mencari uang. Namun, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan yang besar yaitu membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker di masa pandemi covid-19.

"Cuma kesadaran (masyarakat) harus ditakuti dulu tapi seharusnya jangan (sadar sendiri). Ini  untuk kepentingan kita," katanya. 

Ema mengatakan pihaknya tengah membahas aturan terkait sanksi bagi orang yang tidak memakai masker. Katanya, selama ini pihaknya selalu memperingatkan warga untuk terbiasa memakai masker.

"Orientasi kita bukan mencari denda tapi kesadaran meningkat karena pandemi belum selesai, muncul lagi kasus ada di sekitar kita. Makanya perilaku menerapkan protokol kesehatan harus betul," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita mengaku masih melihat masyarakat yang tidak memakai masker. Oleh karena itu, menurutnya sanksi denda sebagai bentuk pembelajaran namun untuk Kota Bandung masih dibahas hal tersebut. 

Ia mengimbau kepada masyarakat apabila menggunakan masker kain maka tidak lebih dari 4 jam sehingga harus membawa pengganti. Namun, menurutnya masker kain bisa dicuci sehingga bisa dipakai beberapa kali berbeda dibandingkan dengan masker bedah."Cara penggunaan masker masih ada yang pakai masker dibawah hidung, dibawah dagu (salah)," katanya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement