REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan kebijakan memberi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu kepada masyarakat yang tidak memakai masker di masa pandemi covid-19. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus meningkatkan kesadaran tentang bahaya Covid-19.
"Tentu apresiasi, tujuannya warning mengedukasi pemerintah ke masyarakat. Kalau diperingati, tidak ngagugu (nurut) akan ditindak dengan denda," ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (14/7).
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut bukan untuk mencari uang. Namun, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan yang besar yaitu membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker di masa pandemi covid-19.
"Cuma kesadaran (masyarakat) harus ditakuti dulu tapi seharusnya jangan (sadar sendiri). Ini untuk kepentingan kita," katanya.
Ema mengatakan pihaknya tengah membahas aturan terkait sanksi bagi orang yang tidak memakai masker. Katanya, selama ini pihaknya selalu memperingatkan warga untuk terbiasa memakai masker.
"Orientasi kita bukan mencari denda tapi kesadaran meningkat karena pandemi belum selesai, muncul lagi kasus ada di sekitar kita. Makanya perilaku menerapkan protokol kesehatan harus betul," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita mengaku masih melihat masyarakat yang tidak memakai masker. Oleh karena itu, menurutnya sanksi denda sebagai bentuk pembelajaran namun untuk Kota Bandung masih dibahas hal tersebut.
Ia mengimbau kepada masyarakat apabila menggunakan masker kain maka tidak lebih dari 4 jam sehingga harus membawa pengganti. Namun, menurutnya masker kain bisa dicuci sehingga bisa dipakai beberapa kali berbeda dibandingkan dengan masker bedah."Cara penggunaan masker masih ada yang pakai masker dibawah hidung, dibawah dagu (salah)," katanya.