REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kepolisian Resor (Polres) Subang mengamankan seorang pria berinisial ES (47) karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak laki-laki atau sodomi. ES yang bekerja sebagai buruh ini dilaporkan telah menyodomi dua anak di bawah umur selama hampir tujuh bulan ke belakang.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, kasus ini masuk melalui laporan orangtua dari salah satu korban. Orangtua mengetahui anaknya menjadi korban tindakan bejat AS pada 12 Juni lalu, berlokasi di Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang.
“Pelaku melakukan perbuatannya berulang atau berlanjut. Korbannya lebih dari satu dan beberapa kali,” kata Teddy dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Rabu (15/7).
Teddy menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan sodomy terhadap korban MZ (13) sebanyak delapan kali dan korban SF (12) sebanyak dua kali. Aksi bejatnya ini dilakukan dari bulan Desember 2019 sampai dengan Juni 2020.
Dia menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai buruh melancarkan nafsunya dengan cara membujuk rayu dan mengming-iming sejumlah uang korban-korbannya yang merupakan tetangganya. Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang terhadap korban sebesar kurang lebih Rp 30 ribu.
“Tersangka mengancam jangan bilang kepada siapa-siapa dikarenakan sudah diberikan sejumlah uang, dan korban pun mengikuti keinginan tersangka,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat penangkapan, diamankan barang bukti berupa tutup botol akua galon berisikan minyak sayur, satu buah kasur berwarna merah, satu buah bantal, satu buah seprai warna cream serta beberapa kaos dan celana.
Menurutnya, ES disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur/perbuatan cabul (Sodomi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 ( Lima Belas ) tahun penjara dan denda paling banyak Lima miliar Rupiah.
Kapolres pun mengimbau, masyarakat agar waspada terhadap kegiatan anak-anaknya. Pengawasan ketat harus dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat di sekitarnya.
“Untuk itu saya mengimbau mari menjaga anak kita baik saat anak kita bermain agar tahu perkembangan anak ini, agar anak punya kesempatan menyampaikan sesuatu yang terjadi kejadian janggal kepada dirinya,” ucapnya.