Kamis 16 Jul 2020 15:39 WIB

Kupang Tutup Belasan Tempat Hiburan Malam

Banyak tempat hiburan malam di Kota Kupang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Ilustrasi.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menutup belasan tempat hiburan malam yang beroperasi di daerah itu guna mencegah penyebaran Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji kepada Antara di Kupang, Kamis, mengatakan mulai Rabu (15/7/2020) malam, pemerintah Kota Kupang menutup semua tempat hiburan malam hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Wali Kota Kupang telah menetapkan keputusan menutup belasan tempat hiburan malam guna mencegah penyebaran Covid-19 karena kasus Covid-19 dari transmisi lokal terus meningkat," tegas Ernest.

Menurut dia, berdasarkan pengamatan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Kupang, banyak tempat hiburan malam di daerah itu yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga rawan terhadap penularan Covid-19.

Pemerintah akan mengizinkan tempat-tempat hiburan malam beroperasi kembali apabila menerapkan aturan protokol kesehatan saat beroperasi.

"Jika tidak menerapkan aturan protokol kesehatan akan tetap ditutup. Apabila masih bandel maka bisa berujung pada pencabutan izin usaha," tegasnya.

Selain tempat hiburan malam, kata dia, pemerintah juga menutup sejumlah fasilitas publik yang menjadi tempat konsentrasi warga berkumpul pada malam hari seperti Taman Tirosa, Taman Tagepe dan Patung Ina Boi dan Taman Nostalgia.

Ia mengatakan, penutupan beberapa fasilitas publik di Kota Kupang mulai berlangsung Rabu (15/7/2020) malam dipimpin Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement