REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Catherine Wilson (CW) ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi pun telah menetapkan Catherine sebagai tersangka.
"(Status Catherine) Sudah dijadikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7).
Selain itu, polisi juga telah menetapkan pria berinisial J yang ditangkap bersama Catherine sebagai tersangka. J diketahui berprofesi sebagai sekuriti di kediaman Catherine.
Ia kerap menolong Catherine untuk membelikan narkoba jenis sabu kepada seorang buronan berinisial A. "J ini suruhan dari CW untuk membeli (sabu) kepada A yang masih DPO," ungkap Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Catherine mengaku sudah mengonsumsi barang haram itu selama dua bulan. Yusri menyebut pihaknya pun masih mendalami terkait motif pemain Film Pengantin Pantai Biru itu menggunakan sabu.
"Hasil keterangan awal, baru sekitar dua bulan menggunakan. Kami masih mendalami (motif mengonsumsi sabu)," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Catherine dan J dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan H Saleh Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong, dan ponsel.