Senin 20 Jul 2020 23:01 WIB

Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi

Pihak pengacara Catherine Wilson sudah mengajukan permintaan rehabilitasi.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membenarkan adanya permohonan rehabilitasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika aktris Catherine Wilson. Pasalnya, pihak pengacara Catherine sudah mengajukan rehabilitasi.

"Memang betul ada, pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya, Senin (20/7) malam.

Baca Juga

Yusri mempersilahkan pihak Catherine Wilson untuk mengajukan permohonan tersebut. Dia mengatakan, pihak kepolisian akan meneruskan permohonan tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk dilakukan asesmen. Terkait permohonan tersebut dikabulkan atau tidak, pihak kepolisian menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada BNNK.

"Silahkan saja, nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana di terima atau tidak, itu keputusan dari BNNK," ujarnya.

Meski demikian Yusri memastikan, proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika oleh aktris yang akrab disapa Keket tersebut akan terus berjalan. "Tapi tetap proses penyidikan tetap berjalan," pungkasnya.

Catherine alias Keket diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu.

Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan sabu-sabu. Petugas kemudian menjerat Catherine dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement