VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mengejar satu orang lagi yang merupakan pemasok narkoba artis Catherine Wilson.
"Masih ada satu yang kita kejar inisial A," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di kantornya Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2020.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Catherine Wilson: Saya Menyesal
Yusri menjelaskan, bahwa Catherine membeli barang haram tersebut kepada salah seorang inisial A, tapi yang bersangkutan menyuruh sekuritinya yang berinisial J untuk membelinya kepada orang itu.
"Karena memang J ini suruhan Catherine Wilson beli kepada A. Mudah mudahan kita kejar bisa dapat," katanya.
Baca Juga: Catherine Wilson Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara
Pada Jumat, 17 Juli 2020, pukul 08.30 WIB, tim kepolisian berhasil mendatangi lokasi kejadian di kediaman artis tersebut di Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Kita berhasil menangkap dua tersangka, Catherine Wilson alias K sebagai pemilik rumah dan J sebagai sekuriti di rumah tersebut," kata Yusri.
Keduanya langsung dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut perihal masalah narkoba tersebut.
"Pemeriksaan awal memang benar adalah pengguna. Pertama tes urine positif kedua duanya metamfetamin baik Catherine Wilson maupun J," katanya.
Dijelaskannya, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,09 gram dari para tersangka tersebut.