Ahad 19 Jul 2020 14:51 WIB

In Picture: Kawasan Khusus Pesepeda sebagai Pengganti Car Free Day

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Warga bersepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga bersepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga bersepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga bersepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas mengecek suhu pesepeda sebelum memasuki Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas mengecek suhu pesepeda sebelum memasuki Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas mengecek suhu pesepeda sebelum memasuki Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement