Warga bersepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga bersepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga bersepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga bersepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas mengecek suhu pesepeda sebelum memasuki Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas mengecek suhu pesepeda sebelum memasuki Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas mengecek suhu pesepeda sebelum memasuki Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M, Jakarta, Ahad (19/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 31 titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlaku pada hari minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
sumber : Republika
Advertisement