Ahad 19 Jul 2020 15:03 WIB

Ombudsman Soroti Lurah Mengamuk di Tangsel

Ombudsman menilai perbuatan lurah mengamuk itu mencoreng citra ASN di Kota Tangsel.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Lurah Benda Baru berinisial SA mengamuk dan merusak fasilitas sekolah SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di Kelurahan Benda Baru, Pamulang. (ilustrasi)
Foto: isimewa
Lurah Benda Baru berinisial SA mengamuk dan merusak fasilitas sekolah SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di Kelurahan Benda Baru, Pamulang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ombudsman Provinsi Banten soroti perbuatan tidak terpuji lurah Benda Baru Saidun yang mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas sekolah di SMAN 3 Tangerang Selatan. Perbuatan tersebut telah mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan.

"Ombudsman RI Perwakilan Banten akan menelaah informasi tersebut dan menanganinya sebagai laporan inisiatif," kata Kepala kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Dedy Irsan dalam keterangan yang diterima Ahad (19/7).

Baca Juga

Dia juga mendesak, kepala daerah melalui pihak kepolisian setempat mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi karena siswa titipan yang masuk melalui jalur ilegal di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kami akan meminta kepada Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel untuk memeriksa lurah tersebut segera dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum lurah tersebut baik dari sisi etika dan jabatan," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Dedy, perbuatan yang telah dilakukan oleh lurah Saidun bisa mencoreng pemerintah kota Tangerang Selatan. Hal itu tentu membuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN terkikis. "Pemkot Tangsel sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPDB secara daring atau //online, yang diharapkan bisa bebas dari praktik KKN," tambahnya.

Meski secara kekeluargaan Lurah Saidun telah meminta maaf kepada sekolah SMAN 3 Tangsel. Namun proses hukum tetap harus berjalan, mengingat agar kejadian tersebut memberikan efek jera dan tak muncul kembali di masyarakat.

"Peristiwa tersebut memberikan contoh yang tidak baik di dunia pendidikan. Sebab, pendidikan semestinya tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan," kata Dedy.

Sementara, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan akan memanggil kepala BKPP dan inspektorat untuk menindak lanjuti perbuatan yang telah dilakukan lurah tersebut. "Nanti mungkin hari Senin saya minta kepala BKPP dan inspektorat untuk melakukan langkah yang sama dari sisi pemerintahan administrasi kepegawaian. Kalau memang sudah bisa kita lakukan pencopotan, ya nanti kita lakukan," ujar Benyamin.

Kini pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak berwajib. Benyamin pun berharap lurah Saidun mengikuti proses tersebut sebaik-baiknya. 

“Kami tentunya mengikuti perkembangan, nanti pada titik mana administrasi pemerintahan akan mengambil sikap dan tindakan. Proses hukumnya kita serahkan kepada penegak hukum kepolisian,” katanya.

Dia berharap kejadian ini tak terulang di masyarakat dan hal-hal yang terkait dunia pendidikan memang harus diselesaikan dengan aturannya. Tidak semestinya terjadi kekerasan di dalam lingkungan pendidikan.

“Saya tidak setuju dengan sikap-sikap seperti itu. Apapun alasanya, mungkin alasannya membantu warga, tapi kalau dengan cara-cara seperti itu, ya tidak benar. Bukan itu yang kita inginkan," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement