Jumat 28 Aug 2020 12:45 WIB

Polisi: Penyidikan Lurah Saidun Bisa Saja Dihentikan

Penghentian penyidikan lurah Saidun bisa dilakukan asalkan kedua pihak berdamai

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Lurah Benda Baru berinisial SA mengamuk dan merusak fasilitas sekolah SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/7)
Foto: isimewa
Lurah Benda Baru berinisial SA mengamuk dan merusak fasilitas sekolah SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/7)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pihak kepolisian memungkinkan menghentikan penyidikan lurah Benda Baru, Saidun yang telah ditetapkan menjadi tersangka setelah merusak sejumlah fasilitas di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namun dengan syarat, kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan penghentian penyidikan terhadap lurah Saidun bisa dilakukan asalkan kedua pihak berdamai. Artinya keduanya menempuh restorative justice yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan pelaku tindak pidana terhadap korban. Tujuannya agar masalah dapat diselesaikan dengan baik atas dasar kesepakatan dengan korban.

“Bila ada perdamaian keadilan kedua belah pihak tercapai, kita pikir bisa kita hentikan penyidikannya,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan saat diwawancari sejumlah wartawan di Mapolres Kota Tangerang Selatan, Kamis (27/8).

Di samping itu, Iman membantah jika proses penyidikan yang berlangsung cukup lama ini karena menunggu tercapainya perdamaian di antara keduanya. Menurutnya proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dari pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan pemberkasan.

“Proses penyidikan tetap berjalan, kita memeriksa saksi, kemudian naik menjadi tersangka, untuk kemudian pemeriksaan pemberkasan dan sebagainya,” kata Iman.

Sebelumnya lurah Saidun telah ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti merusak fasilitas sekolah, karena dua siswa titipannya tak masuk SMAN 3 Tangsel. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan dari saksi-saksi, maupun barang bukti yang ada serta gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran Polsek Pamulang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement