Ahad 19 Jul 2020 18:30 WIB

Selama AKB, Positif Covid-19 di Cirebon Tambah 21 Kasus

Seluruh kasus baru Covid-19 di Kabupaten Cirebon adalah kasus impor.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di salah satu mal di Cirebon, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA
Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di salah satu mal di Cirebon, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus bertambah pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Meski demikian, penambahan kasus tersebut seluruhnya merupakan kasus impor (imported case).

"Sejak diberlakuannya AKB, kita ada penambahan 21 kasus,’’ ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, Ahad (19/7).

Baca Juga

Enny mengungkapkan, penambahan 21 kasus itu seluruhnya merupakan kasus impor. Dia memastikan, tidak ada satupun dari kasus tersebut yang berasal dari transmisi lokal.

Dari 21 kasus tersebut, lanjut Enny, dua di antaranya merupakan kasus baru pada Ahad (19/7). Salah satunya merupakan bayi perempuan berumur tiga bulan asal Kecamatan Kedawung.

Bayi tersebut teridentifikasi positif Covid-19 ketika sedang dalam masa pengobatan di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta. Saat ini, bayi tersebut dirawat di rumah sakit tersebut.

Selain itu, kasus positif lainnya adalah seorang laki-laki berumur 45 tahun asal Kecamatan Gunung Jati. Saat ini, pasien dirawat di Rumah Sakit Ciremai.

Enny mengatakan, dengan penambahan kasus tersebut, maka total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon hingga Ahad (19/7) mencapai 40 kasus. Dari jumlah itu, 14 orang masih dalam perawatan, empat orang meninggal dan 22 orang dinyatakan sembuh.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement