Senin 20 Jul 2020 12:35 WIB

RS PTN Unud Tetapkan Tarif Rapid Test Covid-19 Rp105 Ribu

Biaya pemeriksaan tes cepat Covid-19 maksimal Rp 150 ribu

Red: Esthi Maharani
Petugas medis beraktivitas di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas medis beraktivitas di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG  - Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Udayana telah menetapkan tarif tes cepat Covid-19 yaitu Rp105.000 untuk seluruh pasien yang datang ke rumah sakit itu.

"Jadi dari dulu, dari awal Covid-19 kita sudah tetapkan tarifnya Rp105 ribu. Tarif itu ditetapkan untuk semua pasien yang tes ke RS PTN Unud," kata Direktur RS PTN Unud dr Dewa Putu Gede Purwa Samatra, Senin (20/7).

Ia mengatakan setiap akhir bulan akan dilakukan pengecekan secara berkala jumlah pasien yang melakukan tes cepat Covid-19. Hingga saat ini, per hari RS PTN Unud menerima 80 sampai 100 pasien yang mau tes cepat.

Pasien yang melakukan tes cepat Covid-19 itu terdiri atas pasien umum, pasien ASN, maupun mahasiswa aktif yang berada di dalam maupun di luar lingkungan Universitas Udayana.