Senin 20 Jul 2020 15:40 WIB

Sukabumi Mungkin Gelar Sekolah Tatap Muka Agustus

Sukabumi menunggu informasi dari kementerian dan gubernur soal belajar tatap muka.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penjaga merapikan ruangan kelas yang lama kosong. Ilustrasi
Foto: Antara/Novrian Arbi
Penjaga merapikan ruangan kelas yang lama kosong. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi terus bersiap menjalankan proses sekolah tatap muka. Namun, hal ini masih menunggu kepastian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Gubernur Jawa Barat.

''Kami masih menunggu informasi dari kementerian dan gubernur terkait belajar tatap muka,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi disela-sela peresmian Rumah Kreatif Milenial Polres Sukabumi Kota, Senin (20/7). Namun sesuai harapan awal, Agustus 2020 mungkin mulai tatap muka bagi sekolah yang sudah siap.

Bila jadi dilaksanakan Agustus nanti, kata Fahmi, maka diharapkan rencana itu berjalan lancar. Pelaksanaan sekolah tatap mula ini syaratnya selama zonasi Kota Sukabumi tidak berubah yakni zona hijau berdasarkan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat.

Menurut Fahmi, untuk bisa menggelar belajar tatap muka sekolah akan diverifikasi dua tingkat yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Verifikasi terkait kesiapan sarana dan prasarana yang menunjang protokol kesehatan di sekolah.

''Verifikasi akan dilaksanakan H-5 sebelum tatap muka kalau sudah ada kepastian dari kementerian dan gubernur,'' ujar Fahmi. Hal ini supaya jangan sampai dilakukan sekarang karena waktunya belum jelas dan sarana prasarana tidak bisa dikontrol.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Nicke Siti Rahayu mengatakan, verifikasi sekolah akan dilakukan Disdik dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Sekolah tatap muka di Kota Sukabumi bisa dilakukan karena daerah tersebut masuk ke Zona Hijau.

Hal itu tertuang dalam surat Nomor: 421//Set.Disdik/VII/2020 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan di wilayah Kota Sukabumi. Bagi sekolah yang belum siap melakukan pembelajaran tatap muka, maka diwajibkan melakukan pembelajaran jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR), mengacu pada pedoman pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan BDR pada masa transisi dan masa kebiasaan baru.

Sementara pelaksanaan kegiatan akademis sesuai dengan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021, dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 untuk jenjang SMP se-derajat, tanggal 24 September 2020 untuk jenjang SD se-derajat, dan 30 November 2020 untuk jenjang PAUD. Hal itu berpedoman pada Keputusan Bersama 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement