REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok mendapat rekomendasi perpanjangan izin operasional sebagai rumah sakit kelas C. Rekomendasi diberikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berdasarkan hasil visitasi ke rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Direktur RSUD Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, setiap rumah sakit wajib memiliki izin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional.
"Sebelumnya, kami telah melakukan permohonan perpanjangan izin operasional sebelum masanya berakhir. Ahamdulillah, setelah visitasi, RSUD Kota Depok layak mendapatkan rekomendasi untuk memperpanjang izin operasional sebagai rumah sakit kelas C,” ujar Devi dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (20/7).
Menurut Devi, dalam visitasi ini terdapat beberapa aspek yang dipantau yaitu pelayanan, sarana prasarana dan alat kesehatan, serta administrasi dan manajemen. Seluruhnya dinyatakan telah memenuhi standar klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas C.
"Kami memberikan penekanan terkait kesiapan rumah sakit dalam menghadapi new normal di pelayanan, baik SDM, sarana prasarana. Dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien serta Tenaga Kesehatan (Nakes) yang melayani," jelasnya.
Dia menambahkan, izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial, sebab menyangkut keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas rekomendasi yang telah diberikan tim visitasi Dinkes Jabar dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga layak mendapat perpanjangan izin operasional sebagai RSU Kelas C," kata Devi.