REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan RJ (23 tahun) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, FK (36). RJ tega menganiaya sang istri lantaran tidak sabar menunggu ikan asin yang sedang dibuatkan oleh korban.
"Sudah diamankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cengkareng Jakarta Barat Kompol H Khoiri saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Khoiri mengungkapkan, KDRT itu terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (18/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu bermula saat RJ meminta FK menggorengkan ikan asin untuk dirinya.
Namun, RJ yang diduga memiliki sifat temperamen, tidak sabar menunggu. Ia pun lantas memukul sang istri. "Suaminya temperamen, suka marah-marah tidak jelas. Saat kejadian suami minta dibuatkan ikan asin, saat sedang digorengkan, suami tidak sabar akhirnya istri dipukul," ungkap Khoiri.
Selain memukul, tersangka juga tega menganiaya FK dengan cara membanting, membenturkan ke lemari, mencakar, dan menjambak korban. Akibatnya, FK mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
"Sehingga menyebabkan luka memar dan lebam di wajah, serta perut terasa sakit akibat di banting oleh RJ," papar dia.
Sebelum penganiayaan terjadi, sambung keduanya pun sempat terlibat cek-cok. FK akhirnya melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan sang suami kepada polisi.
Atas perbuatannya, tersangka RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.