REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan, ada sejumlah dana pada satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) yang ditransfer ke rekening pribadi. Temuan ini diperoleh saat BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019.
Temuan tersebut ada di satuan kerja Eselon I Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) kemenag, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Plt Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag, M Thambrin menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Tim APIP/ Itjen Kemenag yang selalu berkoordinasi dengan BPK. Tindak lanjut dilakukan dengan pengembalian ke kas negara/ BLU dan penyampaian bukti pelaporan kegiatan.
"Terkait temuan itu, sudah kita jelaskan ke BPK saat pemeriksaan, sudah ditindaklanjuti juga oleh satker dengan setor ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan," kata Thambrin melalui siaran pers yang diterima Republika, Kamis (23/7).
Ia mengatakan, BPK sudah menerima dan memahami penjelasannya. Sehingga laporan keuangan Kemenag tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai arahan menteri agama, ia telah meminta jajaran Kemenag agar lebih memperketat pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara. Sehingga mekanisme transfer ke rekening pribadi tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya.