REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi meminta keterangan kepada tiga pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus, pada Senin (4/8).
“KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Meski demikian, Budi mengatakan KPK belum bisa memberitahukan pendalaman yang dilakukan terhadap tiga pegawai tersebut.“Karena perkara ini masih penyelidikan, tentu kami belum bisa menyampaikan detail dari permintaan keterangan,” jelas dia.
Ia mengatakan bahwa hal yang pasti adalah KPK meminta keterangan mereka untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan, sehingga penyelidikan perkara tersebut bisa dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
