Jumat 24 Jul 2020 02:43 WIB

Operasi Patuh Jaya 2020 Dilakukan dengan Cara Hunting

Petugas akan berkeliling dan langsung memberhentikan pengendara yang melanggar

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah anggota kepolisian bersiap mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7). Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari mulai Kamis (23/7) sampai Rabu (5/8) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota kepolisian bersiap mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7). Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari mulai Kamis (23/7) sampai Rabu (5/8) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 mulai hari ini, Kamis (23/7) hingga dua pekan ke depan. Ada yang berbeda dari gelar operasi kali ini.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, perbedaan itu terletak pada proses pelaksanaan. Nantinya, personel yang bertugas tidak hanya akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di satu lokasi.

Namun, petugas akan berkeliling (hunting) dan langsung memberhentikan pengendara yang terlihat melanggar aturan lalu lintas. Hal ini, dilakukan untuk mengindari kerumunan.

"Untuk menghindari kerumunan, petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7).

Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada lima poin yang menjadi sasaran khusus dalam operasi para pengendara kendaraan bermotor tersebut. Di antaranya, pengendara yang melawan arus lalu lintas, melanggar marka jalan, dan pengemudi sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI.

Kemudian, kepolisian juga akan menindak pengendara mobil yang melintas di bahu jalan tol. Terakhir, penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan rotator dan sirine masuk menjadi salah satu target operasi lantaran pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat terkait banyaknya penggunaan yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, Sambodo menyebut, kepolisian akan menertibkan kendaraan yang melanggar aturan penggunaan rotator dan sirine.

"Kalau ada kendaraan non dinas, karena berdasarkan UU LLAJ kan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang mempunyai hak prioritas dan berhak untuk menggunakan sirene. Di luar kendaraan itu tidak boleh, maka kalau ada kendaraan yang menggunakan rotator atau sirene, maka pasti akan tindak," jelas Sambodo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement