Kamis 23 Jul 2020 16:16 WIB

Depok Denda Rp 50 Ribu Bagi Warga tak Bermasker

Penerapan sanksi denda Rp 50 ribu merupakan bentuk penindakan nonyustisi..

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny melakukan sosialisasi protokol kesehatan.
Foto: Surya Dinata/Republika TV
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny melakukan sosialisasi protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Penerapan sanksi tersebut berlaku mulai 23 Juli 2020 dan akan terus dievaluasi.

"Sanksi denda sebesar Rp 50 ribu," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Gandara Budiana di Balai Kota Depok, Kamis (23/7).

Dia menambahkan, sanksi denda Rp 50 ribu  bagi para pelanggar ini untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker, terutama di masa pandemi Covid-19. "Mulai Kamis (23/7) sudah diterapkan sanksi administrasi berupa denda di tempat sebesar Rp 50 ribu," tegasnya.

Menurut Gandara, terdapat lima titik yang menjadi fokus penertiban penggunaan masker yakni di Pintu Exit Tol Kukusan, Simpang Juanda, Simpang Tugu Siliwangi, Simpang dekat Kantor Kecamatan Sukmajaya, dan Simpang Pasar Musi. "Kami berharap tidak ada yang terkena razia dan semua warga taat akan protokol kesehatan dengan bermasker," harapnya.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menambahkan, penerapan sanksi administrasi denda Rp 50 ribu merupakan bentuk penindakan non-yustisi atau bukan denda pidana. Secara teknis, masyarakat yang melanggar aturan akan diberikan bukti pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Bukti pelanggaran PSBB ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA). Denda harus dibayarkan melalui Bank Jabar Banten (BJB) dan masuk ke kas daerah," terangnya.

Lanjut Lienda, apabila belum siap membayar denda secara langsung, pihaknya akan menahan salah satu kartu identitas pelanggar. Kemudian, yang bersangkutan dapat membayar denda tersebut ke Bank BJB. 

"Setelah dua hari akan ada evaluasi. Intinya penerapan denda bukan untuk membebani masyarakat. Tapi memberikan kesadaran kepada warga bahwa bermasker itu suatu kewajiban di masa pandemi Covid-19," pungkasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement