Jumat 24 Jul 2020 10:34 WIB

Satpol PP Jaksel Kumpulkan Rp 13,5 Juta dari Denda OK Prend

Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah dalam mendisiplinkan penggunaan masker

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas menilang  warga yang tidak menggunakan masker. Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah dalam mendisiplinkan penggunaan masker. Ilustrasi.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas menilang warga yang tidak menggunakan masker. Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah dalam mendisiplinkan penggunaan masker. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengumpulkan denda Rp13,5 juta dari Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Pemakaian Masker (OK Prend) di 11 titik kecamatan, Jakarta Selatan. Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan denda tersebut dikumpulkan pada hari kedua OK Prend.

"Ok Prend dimulai dari 21 Juli 2020. Di hari kedua Rabu (22/7) hasil razia kita rekap terdapat 330 pelanggaran," kata Ujang.

Baca Juga

Dari 330 pelanggaran tersebut, sebanyak 59 orang pelanggar memilih membayar sanksi denda sedangkan 271 orang menjalankan sanksi sosial. Untuk data razia Kamis (23/7) masih dalam rekapan Satpol PP. Pelanggaran yang dominan dilakukan dan diberikan sanksi adalah tidak memakai masker.

"Intinya yang tidak menerapkan 3M yang kita kenai sanksi, yang tidak pakai masker, kumpul-kumpul tidak jaga jarak (physical distancing), itu yang kita sasar," ujarnya.

Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah dalam mendisiplinkan penggunaan masker. Program ini diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sejak Selasa (21/7) secara serentak di seluruh wilayah kota dan kabupaten.

Menurut Ujang, operasi ini semata-mata untuk mendorong masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.

Hal ini dilakukan karena angka kasus di Provinsi DKI Jakarta fluktuatif, hingga kemarin tercatat penambahan kasus sekitar 400-an positif. "Jadi bukan denda yang kita kejar, tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat," katanya.

Ujang menambahkan, seluruh denda yang dikumpulkan disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah bukan pajak atau non retribusi. Satpol PP Jakarta Selatan rutin melaksanakan Ok Prend setiap harinya sampai status masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan tahap II dicabut.

"Razia ini kita lakukan pagi, siang dan malam. Ini merupakan jam-jam rawan masyarakat abai protokol kesehatan," kata Ujang. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 supaya angka kasus dapat ditekan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement