Senin 27 Jul 2020 11:23 WIB

Warga RW 5 Menteng Atas Pertanyakan Status Zona Hitam

Warga siap demo pengelola Apartemen Taman Rasuna yang melabeli zona hitam Covid-19.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Warga RW 05 Kelurahan Menteng Atas siap menggelar demo menuntut penjelasan pengelola Apartemen Taman Rasuna (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Warga RW 05 Kelurahan Menteng Atas siap menggelar demo menuntut penjelasan pengelola Apartemen Taman Rasuna (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak diterima disebut sebagai zona hitam Covid-19 oleh pengelola Apartemen Taman Rasuna, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, warga RW 05 dan RW 06 Kelurahan Menteng Atas, mengajukan keberatan. Mereka merasa dirugikan akibat selebaran yang dibuat oleh pihak apartemen, menyebabkan warga sekitar terkena dampaknya. Lokasi permukiman warga Menteng Atas dengan Apartemen Taman Rasuna memang berdampingan.

Salah seorang warga RW 05 Kelurahan Menteng Atas, Urip Arpan, menjelaskan, selain sejumlah karyawan apartemen yang merupakan warga sekitar sebagai asisten rumah tangga (ART) harus dirumahkan, akses jalan warga menuju Apartemen Taman Rasuna juga ditutup oleh pihak pengelola. Karena itu, status zona hitam Covid-19 membuat warga harus kehilangan pekerjaan dan kesulitan mendapatkan akses mobilitas sehari-hari.

“Bukan hanya akses jalan yang ditutup, warga kita yang biasa sholat di masjid yang ada di kawasan apartemen juga ditutup,” ujar Urip mengkritik tindakan pengelola apartemen saat dikonfirmasi pada Ahad (26/7).

Dalam pengumuman yang dipasang di sebuah pintu kecil, menurut Urip, akses jalan mulai ditutup pada 25 Juli 2020 hingga 7 Agustus 2020. Selain itu, pengumuman tersebut juga menyebabkan warga lain takut untuk bertemu warga yang bermukim di RW 05 dan RW 06 Kelurahan Menteng Atas.

Pihak pengelola Apartemen Taman Rasuna juga sebelumnya, mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan tes swab bagi penghuninya. Dalam surat tersebut disebutkan RW 05 dan RW 06 adalah zona hitam Covid-19. Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tertulis untuk penghuni apartemen agar merumahkan karyawan yang berdomisili di RW 05 dan RW 06 Kelurahan Menteng Atas selama 14 hari ke depan.

Karena hal itu, Urip mewakili warga RW 05 meminta pihak pengelola apartemen untuk mengklarifikasi maksud pelabelan zona hitam tersebut. “Kalau tidak melakukan klarifikasi saya tidak tahu nanti nya warga akan protes dengan cara demo atau apa,” tutur Urip untuk mengantisipasi adanya tindakan dari warga.

Tenant Relation Manager Apartemen Taman Rasuna Yunita Irma, menjelaskan sebenarnya, istilah zona berwarna itu tidak bermaksud menciptakan stigma. Menurutnya, istilah itu didapat saat rapat dengan pihak kelurahan dan pengelola kawasan.

"Dan yang Kami pahami, istilah zona berwarna itu juga lebih kepada memudahkan untuk mendeteksi dan melokalisir penularan Covid, agar kita lebih waspada terhadap virus ini. Kita hidup berdampingan, jadi perlu semangat  yang sama untuk melawan penyebaran virus ini," papar Irma.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement