REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menutup tiga titik lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan sembilan titik di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
"Sesuai arahan Pak Gubernur Jabar Ridwan Kamil, kami hanya menutup sementara aktivitas pertambangan bahan galian C hingga para pemilik tambang mendapat izin beroperasi yang resmi dari Pemda Provinsi Jabar," kata Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, Senin (27/7).
Hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir ilegal di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. "Pemerintah bukan ingin menutup (tambang), karena yang namanya galian jelas manfaatnya multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan," kata Kang Uu.
"Tapi sekaligus dari sisi itu, tambang harus memiliki legalitas supaya ada multifungsi lagi yaitu bisa menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik itu desa, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi," ujarnya menambahkan.
Selain itu, lanjut Kang Uu, Pemprov Jabar mendorong legalitas tambang pasir khususnya di Kabupaten Tasikmalaya agar para pengusaha tambang bisa menjual hasil galian secara resmi ke berbagai proyek pembangunan di Jabar bahkan luar Jabar.
"Apalagi sekarang Jabar ada beberapa megaproyek, misalnya, (Tol) Cigatas, KCIC (kereta cepat Jakarta-Bandung), (Pelabuhan) Patimban, dan (Bendungan) Leuwikeris. Jika ada legalitas, bisa menjual dengan skala besar dan harga lebih bagus lagi," tutur Kang Uu.
"Jadi, sekali lagi kami (Pemda Provinsi Jabar) bukan akan memotong mata rantai perekonomian yang ada di wilayah ini, tapi hanya untuk melegalkan usaha mereka (pemilik tambang) agar mereka lebih tenang lagi (menjalankan usahanya)," ucapnya.
Sementara lokasi tambang ilegal ditutup, Kang Uu mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti proses perizinan, termasuk menyoal potensi penggalian di sungai yang boleh dilakukan menurut Undang-undang.
"Harapan kami, sebelum izin itu keluar dari Pemprov Jabar, saya minta dihentikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah Jabar terutama yang ada di Tasikmalaya Selatan. Jika ada yang nakal, sanksi pertambangan yang tidak ada izin yaitu denda Rp100 miliar dan hukuman 10 tahun," ujar Kang Uu menegaskan.
"Dan pemerintah harus segera mempercepat keluar legalitas formal ini karena kami juga memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat, apalagi dengan program Gerbang Desa yang intinya meningkatkan SDM dan SDA di desa untuk warga desa. Di sini sudah ada SDM pertambangan, sepanjang tidak merusak lingkungan akan kita dorong legalitasnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," tuturnya.
Kepada kepala desa sebagai aparatur pemerintah dalam penegakan aturan, Kang Uu meminta mereka untuk terus menyampaikan informasi-informasi terkait kepada masyarakat atau para penambang.
"Saya berharap kepada kepala desa tolong harus bisa membaca arah pemimpin atau pemerintah di atasnya, baik itu kabupaten atau provinsi," ujar Kang Uu.
"Kepada pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP saya harap bisa mengawasi dan membantu terkait apa yang dilakukan Pemprov Jabar ini. Karena kita satu kesatuan dalam melaksanakan roda pemerintahan di Jabar," katanya.