REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang narapidana (napi) tindak pidana terorisme di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, mengucapkan ikrar kembali setia kepada NKRI, Selasa (28/7). Napi atas nama Beni Anwari itu mengucapkan ikrar tanpa ada paksaan dari pihak-pihak tertentu.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Sulardi mengatakan, napi teroris itu merupakan pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok. Ketika masih berada di Rutan Brimob, napi itu masih berada dalam kategori hijau atau belum menyatakan kembali setia kepada NKRI.
"Baru di sini dia mengucapkan ikrar setia," kata dia, Selasa (28/7).
Sulardi mengatakan, ikrar setia kepada NKRI itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Menurut dia, keinginan itu murni berasal dari dirinya sendiri.
"Jangankan saya, keluarga juga tidak memaksa. Jadi kesadaran dari napi ini untuk kembali setia kepada NKRI," kata dia.
Sulardi mengatakan, Beni merupakan napi teroris yang terkait jaringan ISIS. Dalam permyataannya, Beni menyatakan melepas diri dari organisasi radikal itu.
Ia menambahkan, Beni sebelumnya divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan ditambah subsider 3 bulan penjara. Saat ini, Beni telah menjalani hukuman sekira 2 tahun..
"Insyaallah, jika sudah seperti ini, untuk mendapatkan remisi akan kita bantu," kata Sulardi.