JAKARTA -- Kebijakan pemerintah untuk menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa perjalanan haji dan umrah bersifat permanen. Ketentuan ini mulai berlaku sebulan setelah PMK Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Perincian Jasa Keagamaan yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu...
Berita Lainnya