Rabu 29 Jul 2020 08:21 WIB

Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Massa pendukung Najib memadati area luar pengadilan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak divonis hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/7). Najib pun harus membayar denda sebesar 210 juta ringgit.  Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, Hakim Mohd Nazlan Ghazali memutuskan bahwa Najib bersalah...

Baca Selengkapnya di republika.id
 
';

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement