REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengharapkan adanya regulasi yang jelas untuk memberikan panduan maupun ruang lingkup kerja yang memadai bagi profesi perencana keuangan. Dengan regulasi yang jelas, perencana keuangan memiliki panduan untuk kewenangan serta kode etik.
"Belum adanya regulasi yang mengatur aktivitas perencana keuangan inilah, salah satunya, yang membuat koridor kerja mereka tidak jelas," kata Ira di Jakarta, Rabu (29/7).
Ira mengatakan regulasi itu perlu agar perencana keuangan mempunyai kewenangan dan kewajiban yang jelas, ruang lingkup dan kode etik serta pertanggungjawaban dan pengawasan melalui peran asosiasi. Menurut dia, maraknya kasus perencana keuangan tidak berizin belakangan ini tentu merusak kepercayaan terhadap perencana keuangan dan pasar keuangan.
Kasus tersebut juga didukung oleh literasi keuangan di Indonesia yang masih lemah, atau hanya tercatat pada tingkat 38,03 persen. Ini berarti hanya 38 orang dari 100 orang paham lembaga keuangan.