REPUBLIKA.CO.ID,CIBINONG -- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor meraup pendapatan Rp50 miliar dalam waktu satu bulan setelah menerapkan diskon 10 persen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) sejak 1 Juli 2020.
"Dampak relaksasi pajak sekitar Rp50 miliar sejak 1 juli 2020," ujar Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8).
Selain pemberian diskon PBB P2, pihaknya juga memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan, tapi amnesti ini hanya berlaku tagihan hingga 2019.
"Kita ada program penghapusan denda piutang PBB P2 mulai 2019 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020," katarnya.
Menurut dia, khusus mengenai penghapusan denda PBB P2 sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB.
Arif mengatakan, pemberian amnesti ini untuk merangsang para wajib pajak (WP) melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Karena, hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp1,2 triliun.
Ia menyebutkan, selain merangsang WP untuk membayar pajak, menurutnya cara tersebut juga dilakukan untuk mengurangi piutang PBB P2 di Bappenda Kabupaten Bogor.