Kamis 24 Aug 2023 20:30 WIB

In Picture: Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Hanya berkendara di area yang ditentukan seperti permukiman..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Tahta Aidilla

Warga mengendarai sepeda listrik di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Keberadaan sepeda listrik mulai banyak dijumpai di wilayah Kota Bogor. Pengguna sepeda listrik tersebut juga beragam mulai dari anak-anak, orang tua hingga remaja, namun sering kali pengguna sepeda listrik tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Adapun persyaratan bagi warga yang akan berkendara menggunakan sepeda listrik harus berusia diatas 12 tahun, menggunakan helm, tidak berkendara di jalan raya dan hanya berkendara di area tertentu seperti permukiman, area car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi dan kawasan perkantoran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga mengendarai sepeda listrik di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Keberadaan sepeda listrik mulai banyak dijumpai di wilayah Kota Bogor. Pengguna sepeda listrik tersebut juga beragam mulai dari anak-anak, orang tua hingga remaja, namun sering kali pengguna sepeda listrik tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Adapun persyaratan bagi warga yang akan berkendara menggunakan sepeda listrik harus berusia diatas 12 tahun, menggunakan helm, tidak berkendara di jalan raya dan hanya berkendara di area tertentu seperti permukiman, area car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi dan kawasan perkantoran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga berjalan di dekat sepeda listrik yang terparkir di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Keberadaan sepeda listrik mulai banyak dijumpai di wilayah Kota Bogor. Pengguna sepeda listrik tersebut juga beragam mulai dari anak-anak, orang tua hingga remaja, namun sering kali pengguna sepeda listrik tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Adapun persyaratan bagi warga yang akan berkendara menggunakan sepeda listrik harus berusia diatas 12 tahun, menggunakan helm, tidak berkendara di jalan raya dan hanya berkendara di area tertentu seperti permukiman, area car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi dan kawasan perkantoran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anak-anak mengendarai sepeda listrik di kawasan Kebon Pedes, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Keberadaan sepeda listrik mulai banyak dijumpai di wilayah Kota Bogor. Pengguna sepeda listrik tersebut juga beragam mulai dari anak-anak, orang tua hingga remaja, namun sering kali pengguna sepeda listrik tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Adapun persyaratan bagi warga yang akan berkendara menggunakan sepeda listrik harus berusia diatas 12 tahun, menggunakan helm, tidak berkendara di jalan raya dan hanya berkendara di area tertentu seperti permukiman, area car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi dan kawasan perkantoran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga mengendarai sepeda listrik di kawasan Kebon Pedes, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Keberadaan sepeda listrik mulai banyak dijumpai di wilayah Kota Bogor. Pengguna sepeda listrik tersebut juga beragam mulai dari anak-anak, orang tua hingga remaja, namun sering kali pengguna sepeda listrik tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Adapun persyaratan bagi warga yang akan berkendara menggunakan sepeda listrik harus berusia diatas 12 tahun, menggunakan helm, tidak berkendara di jalan raya dan hanya berkendara di area tertentu seperti permukiman, area car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi dan kawasan perkantoran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga mencoba menaiki sepeda listrik yang terparkir di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Keberadaan sepeda listrik mulai banyak dijumpai di wilayah Kota Bogor. Pengguna sepeda listrik tersebut juga beragam mulai dari anak-anak, orang tua hingga remaja, namun sering kali pengguna sepeda listrik tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Adapun persyaratan bagi warga yang akan berkendara menggunakan sepeda listrik harus berusia diatas 12 tahun, menggunakan helm, tidak berkendara di jalan raya dan hanya berkendara di area tertentu seperti permukiman, area car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi dan kawasan perkantoran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga mengendarai sepeda listrik di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Keberadaan sepeda listrik mulai banyak dijumpai di wilayah Kota Bogor. Pengguna sepeda listrik tersebut juga beragam mulai dari anak-anak, orang tua hingga remaja, namun sering kali pengguna sepeda listrik tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Adapun persyaratan bagi warga yang akan berkendara menggunakan sepeda listrik harus berusia diatas 12 tahun, menggunakan helm, tidak berkendara di jalan raya dan hanya berkendara di area tertentu seperti permukiman, area car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi dan kawasan perkantoran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Warga mencoba menaiki sepeda listrik yang terparkir di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Keberadaan sepeda listrik mulai banyak dijumpai di wilayah Kota Bogor.

Pengguna sepeda listrik tersebut juga beragam, dari anak-anak, orang tua, hingga remaja. Namun, sering kali pengguna sepeda listrik tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Adapun persyaratan bagi warga yang akan berkendara menggunakan sepeda listrik harus berusia di atas 12 tahun, menggunakan helm, tidak berkendara di jalan raya, dan hanya berkendara di area tertentu, seperti permukiman, area car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi, dan kawasan perkantoran.

 

sumber : Republika/Putra M. Akbar
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement