REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Patuh Jaya 2020 memasuki hari terakhir pada Rabu (5/8) hari ini. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Kelimanya, yakni melawan arus lalu lintas, melanggar marka garis stop (stop line), penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. Hingga hari ke-13 pada Selasa (4/8) kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menilang sebanyak 2.646 kendaraan baik roda dua maupun roda empat akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas.
Selain memberikan tilang, petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada 4.957 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan. "Pada hari ke-13 ini, petugas mengenakan sanksi tilang kepada 2.646 pelanggar dan memberikan teguran kepada 4.957 pengguna jalan," kata Sambododalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Sambodo mengatakan kendaraan roda dua tetap menjadi pelanggar terbanyak. Namun, ia belum menyebutkan berapa jumlah sepeda motor yang ditindak oleh petugas.
Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor sebanyak 885 perkara.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.