Rabu 05 Aug 2020 21:56 WIB

Pemberlakuan Ganjil-Genap Akibat Lalu Lintas Makin Padat

Ketika kita dievaluasi tingkat lalu lintas meningkat

Sejumlah kendaraan melintas di dekat layar yang mensosialisasikan pemberlakuan ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (3/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Namun, pemberlakuan itu masih dalam tahap sosialisasi dalam tiga hari sebelum penindakan tilang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di dekat layar yang mensosialisasikan pemberlakuan ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (3/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Namun, pemberlakuan itu masih dalam tahap sosialisasi dalam tiga hari sebelum penindakan tilang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara menyatakan pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap akibat kepadatan lalu lintas saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

“Ketika kita dievaluasi tingkat lalu lintas meningkat, bahkan bisa sampai mendekati saat normal sebelum PSBB,” kata Kasudin Dishub Jakarta Utara Harlem Simanjuntakdi Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8).

Pemberlakuan kembali ganjil-genap juga karena sudah tidak berlakunya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak Selasa (14/7) lalu. Harlem berharap dengan pemberlakuan kembali sistem itu dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan.

Petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan dan Polres Jakarta Utara melakukan sosialisasi penerapan kembali aturan ganjil genap telah dilakukan sejak Senin (3/8) hingga Rabu (5/8).

Seorang pengendara mobil berplat hitam Hendrik mengatakan pemberlakuan kembali ganjil-genap dapat memperlancar arus lalu lintas.

"Saya tahu baru besok ada penindakan," ujar Hendrik.

Penerapan sistem ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Pengendara mobil berplat hitam menyesuaikan nomor plat (ganjil-genap) pada tanggal di hari tersebut untuk dapat melintasi ruas jalan yang telah ditentukan. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp500 ribu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement