Kamis 06 Aug 2020 09:36 WIB

DKI Kumpulkan Rp 2,4 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB

Satpol PP telah menindak sebanyak 595 tempat usaha yang beroperasi di fasilitas umum.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terus menindak sejumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sejak pemberlakuan PSBB hingga saat ini. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan denda hingga Rp 2,4 miliar dari para pelanggar protokol Covid-19.

“Denda yang enggak pakai masker sudah sampai Rp 1 miliar 7 juta sekian. Sehingga total yang dikenakan denda dari PSBB tahap dua dan tahap tiga hingga transisi mencapai Rp 2,4 miliar,” kata Arifin dalam diskusi virtual, Rabu (5/8).

Arifin menjelaskan, pihaknya telah menindak sebanyak 62.198 orang yang tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.811 orang dikenakan sanksi denda, sementara sisanya mendapat sanksi sosial.

Denda yang terkumpul dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut mencapai Rp 1,007 juta. Arifin mengatakan, untuk periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020, pihaknya telah menindak sebanyak 595 tempat usaha yang beroperasi di fasilitas umum.

Kemudian, sebanyak 60 tempat hibuan dan industri pariwisata juga dikenakan sanksi, dengan rincian 28 tempat hiburan disegel, 24 dikenakan denda, serta 8 lainnya mendapat teguran tertulis. 

Arifin menegaskan, dari keseluruhan hasil pembayaran sanksi denda tersebut otomatis masuk ke kas daerah melalui Bank DKI. Dia menambahkan, denda yang dikenakan kepada masyarakat sepanjang pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta tersebut tidak lain merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat.

“(Penindakan yang dilakukan) Satpol PP adalah dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertular Covid-19,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement