Kamis 06 Aug 2020 10:08 WIB

Belasan Panti Pijat 'Nakal' di Sentul Ditertibkan

Tempat panti pijat ini disinyalir melakukan kegiatan pijat esek-esek.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Bilal Ramadhan
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan usaha panti pijat di Babakan Madang, Sentul, Rabu (5/8) malam.
Foto: Rahayu Marini
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan usaha panti pijat di Babakan Madang, Sentul, Rabu (5/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG — Masih banyak pengusaha yang nekat membuka usahanya, salah satunya usaha pijat. Padahal dimasa perpanjangan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru memiliki aturan yang sama, yakni belum diizinkan untuk membuka usahanya.

Pada Rabu (5/8) malam, Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan beberpa usaha di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Salah satunya panti pijat yang beroprasi di Plaza Niaga Sentul yang terpaksa tutup akibat adanya sidak.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho segera menindak tegas dan langsung menutup tempat usaha. Para pekerja wanita juga diminta segera dipulangkan ke tempat tinggal asalnya.

Karena dari hasil penelusuran disebutkan para pekerja mayoritas berdomisili diluar Kabupaten Bogor. Teguran keras juga diberikan kepada para pemilik usaha untuk tidak beroprasi disaat perpanjangan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Sudah jelas, PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru diperpanjang dan untuk usaha panti pijat itu tidak boleh beroperasi. Serta tempat pijat ini disinyalir melakukan kegiatan pijat esek-esek," kata Agus, Kamis (6/8).

Ia menegaskan Satpol PP Kabupaten Bogor, akan terus gencar melakukan sidak ketempat-tempat usaha sebagai pengecekan izin. Sekaligus menertibkan tempat usaha yang belum boleh beroperasi pada masa PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru ini.

Sebelumnya Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sopiah mengumumkan perpanjangan PSBB kali ini tidak ada relaksasi. Kondisi sebaran virus Corona yang masih tinggi membuat pemerintah daerah enggan memberikan pelonggran seperti sebelumnya.

Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.

“Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," kata Syarifah.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa  aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas. Selain itu aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke juga harus ditutup sementara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement