REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek panti pijat Symphoni yang berlokasi di Jalan Tunjungan, Surabaya, setelah kedapatan menyediakan layanan plus-plus atau esek-esek. Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan delapan terapis yang beberapa di antaranya kedapatan tengah berhubungan badan dengan pelanggan.
"Benar, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2," kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto dikonfirmasi Kamis (2/6/2022).
Selain mengamankan para terapis, petugas juga menangkap tiga orang yang disebut sebagai pemilik tempat tersebut. Untuk ketiganya, kata Hendra, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. "Mereka (3 orang) merupakan pemilik. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Hendra.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Untuk barang bukti yang disita di antranya 83 alat kontrasepsi belum terpakai, 6 alat konyrasepsi bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih, dan 3 sprei putih.