REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan jumlah pasien positif Covid-19 di Ibu Kota. Berdasarkan data per Kamis (6/8), terjadi lonjakan sebesar 597 orang.
"Penambahan kasus positif (Covid-19 di Jakarta) pada hari ini sebanyak 597 kasus," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Kamis.
Sehingga jumlah kumulatif pasien Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini mencapai 28.863 orang. Ani menuturkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 7.949 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri. "Sedangkan 15.006 orang dinyatakan telah sembuh, dan 908 orang meninggal dunia," papar dia.
Lebih lanjut Ani menjelaskan, tercatat 40.783 orang dites PCR dalam sepekan terakhir. Dengan tingkat positivity rate sebesar 7,4 persen. Dia pun mengimbau masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Di antaranya, mengenakan masker, mencuci tangan, dan saling menjaga jarak (physical distancing).
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, untuk meningkatkan efektivitas pencegahan penularan Covid-19 di daerah, Presiden Jokowi telah menerbitkan landasan hukum yang mengatur penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Beleid ini juga mengatur jenis-jenis sanksi yang bisa diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Inpres ini prinsipnya mendorong TNI-Polri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk tingkatkan sosialisasi masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan Covid," jelas Wiku dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (6/8).
Sanksi yang disiapkan bervariasi, bisa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.