Kamis 06 Aug 2020 21:07 WIB

Tokopedia Awasi Penjualan Rapid Test dan Vaksin Covid-19

Tokopedia bersikap proaktif dan menjaga agar aktivitas sesuai hukum yang berlaku

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Rumah Zakat menyalurkan donasi dari para pengguna Tokopedia dengan memberikan layanan rapid test gratis.
Foto: Rumah Zakat
Rumah Zakat menyalurkan donasi dari para pengguna Tokopedia dengan memberikan layanan rapid test gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Alat rapid test dan vaksin Covid-19 kini diperjualbelikan secara bebas. Bahkan dapat ditemukan dengan mudah di berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia. 

Karena itu dibutuhkan pengawasan ketat.  Terutama bagi penjual yang menawarkan alat rapid test dan vaksin tidak jelas. "Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum berlaku, Tokopedia berhak melakukan pemeriksaan, penundaan, atau penurunan konten," kata External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya kepada Republika pada Kamis (6/8).

Perusahaanpun  dapat menutup atau banned toko tersebut. Sekaligus melakukan tindakan lain sesuai prosedur.  Terkait penjualan vaksin dan rapid test Covid-19 di Tokopedia, Ekhel menyatakan, Tokopedia terus melakukan aksi proaktif. Salah satunya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Hal itu bertujuan menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia supaya tetap sesuai hukum berlaku. "Jika masih menemukan produk yang melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, masyarakat bisa ikut melaporkannya melalui fitur Laporkan yang ada di pojok kanan atas setiap halaman produk," jelasnya.

Ekhel menuturkan, sebagai platform teknologi, Tokopedia berupaya mempermudah para penjual di Indonesia menciptakan peluang di pasar online atau daring. "Marketplace kami bersifat User Generated Content (UGC), jadi setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement